Wanita boleh bekerja membantu suaminya atau ayahnya dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu semacam pekerjaan-pekerjan lain yang dapat dilakukan dirumah. Kita juga mengetahui bahwa wanita itu ditugaskan untuk selalu mengurusi pendidikan anak-anaknya, mengurusi suaminya dan mengurusi rumahnya. Pekerjaan-pekerjaan yang demikian itu Demi Allah adalah merupakan pekerjaan-pekerjaan yang sesua fitrahnya.
Maka dalam keadan darurat itu wanita boleh bekerja di luar rumahnya dengan syarat-ayarat berikut:
1. Memperoleh izin dari walinya, suaminya atau bapaknya
2. Tidak trjadi khalwat dan ikhtilath
3. Selalu berpakaiyan yang islami.
( Dikutip Dari Sebuah Buku, But Aliyyah Lupa Judul Bukunya. Smg Allah SWT Merahmati Penulis Buku Ini. Amin...)
2 komentar:
tulisan-tulisannya kok gak mencantumkan referensi buku dan penulisnya. ini gak ilmiah dan gak bisa dipertanggungjawabkan!
Posting Komentar