Seperti kita telah ketahui dalam beberapa hadits Rasulullah saw, jika ada seseorang yang tidak memelihara hak keturunan Rasulullah saw (syarifah) tersebut, maka ketahuilah bahwa orang tersebut tidak akan mendapat syafa'at dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits beliau yang diriwayatkan oleh Thabrani, Al-Hakim dan Rafi'i:
"… maka mereka itu keturunannku diciptakan (oleh Allah) dari darah dagingku dan dikaruniai pengertian serta pengetahuanku. Celakalah (neraka wail) bagi orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka dan memutuskan hubunganku dari mereka. Kepada mereka itu Allah tidak akan menurunkan syafa'atku."
Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa keturunan nabi saw akan terputus hubungannya dengan Nabi saw, jika terjadi perkawinan antara syarifah dengan lelaki yang nasabnya tidak menyambung kepada nabi saw. Mengapa demikian ? Karena anak dari perkawinan syarifah dengan lelaki yang bukan keturunan Rasulullah saw, adalah bukan seorang sayyid (bukan keturunan Rasulullah saw). Dan jika syarifah tersebut melahirkan amak yang bukan dari hasil perkawinan dengan seorang sayid, maka putuslah hubungan nasab anak tersebut dengan Rasulullah saw, dan nasab anak tersebut berlainan dengan nasab ibunya yang bernasab kepada Rasulullah saw. Dan inilah yang dimaksud dengan pemutusan hubungan dengan Rasulullah saw.
Dan jika telah terjadi pemutusan hubungan tersebut, maka menurut hadits di atas Nabi Muhammad tidak akan memberi syafa'atnya kepada orang yang memutuskan hubungan keturunannya kepada Rasulullah saw.
Kafaah syarifah merupakan salah satu dari keridhaan Rasulullah saw. Hal ini dijelaskan dengan hadits-haditsnya pada uraian yang terdahulu. Maka sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslimin yang beriman untuk menjaga dan melaksanakan perkawinan syarifah dengan yang sekufu' agar mendapat ridho Rasulullah saw. Sebaliknya jika ada orang yang bukan keturunan Rasulullah saw menikah dengan seorang syarifah, maka mereka dengan terang-terangan telah melecehkan hadits Rasulullah saw, dan orang tersebut dapat digolongan sebagai orang yang tidak menunjukkan akhlaq yang baik kepada Rasulullah saw, bahkan orang tersebut telah termasuk golongan yang menyakiti Siti Fathimah dan seluruh keluarganya.
Disamping itu terdapat pula hadits-hadits lain yang mensinyalir bahwa seorang laki-laki yang tidak mengenal hak-hak keturunan Rasulullah saw, di mana nasabnya tidak bersambung kepada Rasulullah saw tetapi menikahi seorang syarifah, dapat digolongkan sebagai seorang munafik, anak yang lahir dari hasil tidak suci, yaitu dikandung oleh ibunya dalam keadaan haidh, atau bahkan dapat dikatakan orang tersebut adalah anak haram! Sebagaimana hal itu disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adi' dan Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda :
'Barangsiapa tidak mengenal hak keturunanku dan Ansharnya, maka ia salah satu dari tiga golongan: Munafiq, atau anak haram atau anak dari hasil tidak suci, yaitu dikandung oleh ibunya dalam keadaan haidh'.
Terakhir, mari kita mengkaji kembali dengan teliti beberapa peringatan Rasulullah saw yang diberikan kepada umatnya, agar kita tidak termasuk orang yang dapat dikategorikan melecehkan perkataan Rasulullah saw dengan sengaja melanggar hak-hak keturunan beliau saw, ataupun memutuskan hubungan beliau saw dengan anak cucunya melalui pernikahan syarifah dengan lelaki yang bukan sayyid.
marilah kita para keluarga Alawiyin berusaha agar tetap menjaga dan memelihara hak-hak keturunan Rasulullah saw tersebut dengan baik. Semoga Allah memberi kekuatan iman kepada kita semua untuk tetap menjaga dan memelihara hak-hak keturunan beliau saw dengan baik.
Amiinn
Sabtu, 14 November 2009
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

29 komentar:
ass,moga2 kita termasuk orang-orang yang mendapat syafaat rasul,amien
ana, sangat srtuju dengan ipa aliyyah
(Disamping itu terdapat pula hadits-hadits lain yang mensinyalir bahwa seorang laki-laki yang tidak mengenal hak-hak keturunan Rasulullah saw, di mana nasabnya tidak bersambung kepada Rasulullah saw tetapi menikahi seorang syarifah, dapat digolongkan sebagai seorang munafik, anak yang lahir dari hasil tidak suci, yaitu dikandung oleh ibunya dalam keadaan haidh, atau bahkan dapat dikatakan orang tersebut adalah anak haram! Sebagaimana hal itu disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adi' dan Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib)
untuk hal ini saya kurang berpendapat, bahwa seorang syarifah menikah sama ahwal ataupun siapa non sayyid bahwa nanti anak keturunan nya itu anak haram. dalam islam bahwa itu syah setelah menyebut qobiltu,,,,
terima kasih..
waah baru tau aku, kalo ada hukum seperti itu ya. maksih ya jadi tambah ilmu dan wawasan
Allah Ta'ala berfirman, "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan
kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami telah menjadikan
kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kalian saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah yang paling
bertaqwa".
- At-Tirmidzi meriwayatkan dengan isnad hasan, dari Abu Hatim Al-Mazini,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Jika datang kepada kalian seorang laki-laki
yang kalian ridha terhadap din dan akhlaqnya, maka terimalah lamaran
pernikahannya. Jika kalian tidak melakukan yang demikian, maka akan terjadi
fitnah diatas muka bumi dan kerusakan yang besar". Para sahabat bertanya, "Ya
Rasulullah, meskipun pada dirinya …! Rasulullah menyahuti, "Jika datang kepada
kalian seorang laki-laki yang kalian ridha terhadap din dan akhlaqnya, maka
terimalah lamaran pernikahannya". Beliau mengucapkannya tiga kali.
Hadits ini merupakan arahan kepada para wali agar tidak menolak lamaran seorang
laki-laki yang bagus dinnya, amanah, dan berakhlaq mulia, karena lebih
mengutamakan yang nasabnya lebih terpandang, status sosialnya lebih tinggi,
hartanya lebih melimpah, dan sebagainya. Sebab jika ini terjadi akan timbul
fitnah yang dahsyat dan kerusakan yang tak berujung.
- Rasulullah saw pernah melamar Zainab bint jahsy untuk beliau nikahkan dengan
Zaid ibn Haritsah. Tetapi, Zainab dan juga saudara laki-lakinya, Abdullah,
menolak lamaran itu, karena merasa nasabnya jauh lebih tinggi sementara Zaid
adalah seorang budak. Maka turunlah firman Allah : "Dan tidaklah layak bagi
seorang mukmin atau mukminah jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu perkara,
memiliki pilihan dalam urusan mereka itu. Barangsiapa bermaksiat kepada Allah
dan Rasul-Nya maka dia telah sesat sesesat-sesatnya". Sehingga, Abdullah
menyerahkan semuanya kepada Nabi. Maka Nabi pun menikahkan Zainab dengan Zaid.
- Abu Hudzaifah telah menikahkan Salim dengan Hindun bint Al-Walid ibn Utbah ibn
Rabi'ah, sementara Salim adalah bekas budak seorang wanita Anshar.
- Bilal ibn Rabbah telah menikahi saudara perempuan Abdurrahman ibn Auf.
- Imam Ali – semoga Allah memuliakan wajahnya – pernah ditanya tentang hukum
kafaah dalam pernikahan, maka beliau pun berkata, " Manusia itu sekufu satu sama
lain, baik itu Ajam ataupun Arab, termasuk suku Quraisy dan Hasyimi, dengan
syarat beragama Islam dan beriman.
Diantara golongan ini ialah para ulama Malikiyah.
Imam Asy-Syaukani berkata, "Diriwayatkan dari Umar, Ibnu Mas'ud, Muhammad ibn
Sirin, dan Umar ibn Abdil Aziz, dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim, pendapat
demikian : "Yang dimaksudkan oleh Rasulullah saw dengan mempertimbangkan kafaah
adalah dalam hal din ….sehingga seorang muslimah tidak boleh menikah dengan
laki-laki kafir, demikian pula seorang wanita yang menjaga diri tidak boleh
menikah dengan seorang pendosa…. Al-Qur'an dan As-Sunnah sama sekali tidak
memaksudkan kafaah dengan makna selain itu. Seorang muslimah dilarang menikah
dengan laki-laki pezina dan pendosa, meskipun laki-laki itu nasabnya terpandang,
kaya raya, dan sebagainya. Seorang bekas budak boleh saja menikahi seorang
wanita yang bernasab terpandang dan kaya raya, jika laki-laki itu muslim dan
bertaqwa…Seorang laki-laki yang bukan Quraisy boleh saja menikahi wanita
Quraisy. Seorang laki-laki yang bukan Hasyimi boleh saja menikahi wanita
Hasyimi. Seorang laki-laki yang miskin juga boleh menikahi wanita yang kaya
raya". [Zaadul Ma'ad J IV, hal 22]
Ketiga. Adapun sebagian besar fuqaha juga berpendapat sama dengan para ulama
Malikiyah dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kafaah
yang harus dipertimbangkan ialah dalam hal din, sehingga seorang laki-laki fasiq
tidaklah sekufu dengan wanita yang menjaga diri. Hanya saja, mereka tidak
mencukupkan kafaah sampai disitu saja, tetapi meluaskan arti dan cakupannya pada
hal-hal yang lain, antara lain :
Pertama, nasab.
Maksudnya, orang Arab sekufu dengan orang Arab yang lainnya. Orang Quraisy
sekufu dengan orang Quraisy yang lainnya. Orang Ajam tidak sekufu dengan orang
Arab. Orang Arab umum tidak sekufu dengan orang Arab Quraisy.
Argumentasi yang mereka pakai :
* HR Al-Hakim, dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Orang Arab
itu sekufu dengan sesama Arab, dari kabilah apa saja, kecuali tukang tenun dan
tukang bekam". Ibnu Abi Hatim menanyakan hadits ini kepada bapaknya, maka
bapaknya berkata, "Hadits ini dusta dan tidak ada asalnya". Daruquthni
berkomentar dalam Al-'Ilal, "Hadits ini tidak sah". Ibnu Abdil Barr berkata,
"Hadits ini munkar dan maudhu' (palsu)".
* HR Al-Bazzar, dari Mu'adz ibn Jabal, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
"Orang Arab sekufu dengan sesama Arab, dan Mawali (campuran Arab dengan Ajam)
sekufu dengan sesama Mawali". Dalam sanad hadits ini terdapat Sulaiman ibn Abil
Jaun [dan dia lemah]". Ibnul Qaththan berkata, "Hadits ini tidak dikenal… Dalam
isnadnya dikatakan dari Khalid ibn Mi'dan dari Mu'adz, padahal Khalid tidak
pernah mendengar dari Mu'adz… Jadi tidaklah sah menyandarkan masalah kafaah
dalam nasab pada hadits ini".
* Atsar yang diriwayatkan oleh Daruquthni, dari Umar ibn Al-Khaththab ra ,
beliau berkata, "Sungguh aku melarang dihalalkannya kemaluan para wanita yang
terhormat nasabnya, kecuali dengan orang-orang yang sekufu".
* Para ulama Syafi'iyah dan juga Hanafiyah mengakui sahnya mempertimbangkan
nasab dalam masalah kafaah dalam pengertian sebagaimana tersebut diatas. Hanya
saja diantara mereka terdapat perbedaan pendapat tentang apakah setiap Quraisy
sekufu dengan Hasyimi dan Muthallibi. Adapun ulama Syafi'iyah, mereka
berpendapat bahwa tidak setiap laki-laki Quraisy sekufu dengan wanita Hasyimi
dan Muthallibi. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Wa-ilah ibnul Asqa',
bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memilih Kinanah
diantara Banu Ismail, kemudian Dia memilih Quraisy diantara Kinanah, kemudian
Dia memilih Bani Hasyim diantara Quraisy, kemudian Dia memilih aku diantara Bani
Hasyim. Jadi aku adalah yang terbaik diantara yang terbaik". [HR Muslim].
Al-Hafizh (Ibnu Hajar Al-Asqalani) berkata dalam Fathul Bari, "Yang benar ialah
mengutamakan Bani Hasyim dan Bani Muthallib diatas yang lainnya… Adapun selain
kedua suku itu, maka mereka semuanya sekufu satu sama lain".
Yang benar [menurut As-Sayyid Sabiq] tidaklah demikian. Sesungguhnya Nabi saw
telah menikahkan kedua puterinya dengan Utsman ibn Affan. Beliau saw juga telah
menikahkan Abul Ash ibnur Rabi' dengan Zainab, puteri beliau. Padahal Utsman dan
Abul Ash adalah keturunan Abdus Syams… Beliau saw juga telah menikahkan Umar
dengan puterinya, Ummu Kaltsum, padahal Umar adalah seorang Adawi. Yang demikian
ini karena keutamaan ilmu mengalahkan setiap nasab dan segenap keutamaan yang
selainnya. Sehingga, seorang alim adalah sekufu dengan wanita yang manapun juga,
apapun nasab wanita itu, meskipun laki-laki alim itu nasabnya tidak terpandang.
Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi saw, "Manusia itu [ibarat] bahan tambang,
ada yang seperti emas dan ada yang seperti perak. Yang paling baik diantara
mereka pada masa jahiliyah tetap merupakan yang paling baik dalam [lingkungan]
Islam, jika mereka orang-orang yang paham". Juga berdasarkan firman Allah
Ta'ala, "Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman diantara kalian dan
orang-orang yang dikaruniai ilmu beberapa derajat". [QS Al-Mujadalah : 11].
Demikian pula Allah berfirman, "Katakan : Apakah sama antara orang-orang yang
berilmu dan orang-orang yang tidak berilmu?"
Demikianlah pendapat para ulama Syafi'iyah tentang nasab bagi orang-orang Arab.
Adapun bagi orang-orang Ajam, diantara mereka ada yang berkata, "Kafaah diantara
mereka tidaklah diukur dengan nasab". Tetapi diriwayatkan dari Imam Syafi'i dan
kebanyakan sahabat-sahabatnya bahwa orang-orang Ajam juga bertingkat-tingkat
nasabnya (dan hal itu dipertimbangkan dalam masalah kafaah), dikiaskan dengan
hal yang serupa di kalangan org2 Arab/
data lain:
ni ana petik dari kitab Imam Ramli, cuma ana akan pelajari tentang perkara ini
melalui hadis-hadis Rasulullah SAW sendiri dan ana sendiri sudah banyak menerima
maklumat bahawa anak-anak perempuan Ahl Bait dari Fatimah pada abad awal Hijrah
sendiri berkahwin dengan bukan keturunan Fathimah seperti dengan Bani Umaiyyah.
Ini masyhur. Sebagai BUKTI TAMBAHAN, Imam Syafie, ayahnya; Idris bin Abbas bin
Uthman bin Syafie bin Saib bin Abu Yazid; BUKAN SYED, tetapi dari keturunannya
bertemu dengan Abdul Manaf bin Qusai pada salasilah Nabi SAW. DAN, ibunya pula
seorang sharifah. Namanya, Fathimah binti Abdullah bin Hassan bin Hussain bin
Ali bin Abi Thalib. Jadi, di sini seorang bukan syed berkahwin dengan sharifah.
Kalau betul dakwaan yang mengatakan tidak sah atau batalnya perkahwinan sadah
dengan bukan sadah atau tidak sekufu, jadi betulkah apa yang dilakukan oleh ayah
dan ibu Imam Syafie itu????
Imam Shafie lahir pada tahun 150H, iaitu zaman salaf. Jadi, perkahwinan mereka
lebih awal dan ini bermakna salaf sadah pun mengizinkan perkahwinan tersebut.
Dakwaan ustaz didapati bercanggah dengan apa yang ana kemukakan. Ana ada
beberapa lagi bukti tambahan lain iaitu bukti sejarah. Wassalam.
Janganlah engkau wahai wanita keturunan ahlul bait Nabi SAW, merasa ragu ttg hukum wajib setara nasab dlm pernikahan,krn mmg sudah selayaknya dan seharusnya menjaga kemuliaan dan kehormatan dirimu,berarti engkau mnjaga&memuliakan khormatan Rasulullah Saw yg brarti pula memelihara kmuliaan&khormatan Islam (Hurumati Islam).
Telah bersabda Rasulullah SAW “FATIMAH ADALAH BAGIAN DARI DIRIKU, APA YG MEMBUATNYA MARAH, MUMBUATKU MARAH. DAN APA YG MELEGAKANNYA MELEGAKANKU. SESUNGGUHNYA SEMUA NASAB TERPUTUS PADA HARI KIAMAT,SELAIN NASABKU,SABABKU,DAN MENANTUKU.
(HR. Ahmad&Al-Hakim Shahih).
Bacalah 4 ayat berikut secara seksama:
S U R A T A L - A H Z A B
30. Hai PEREMPUAN2 NABI, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.
31. Dan barang siapa di antara kamu sekalian (perempuan Nabi) tetap taat pada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan amal yang saleh, niscaya Kami memberikan kepadanya pahala dua kali lipat dan Kami sediakan baginya rezeki yang mulia.
32. Hai perempuan Nabi, kamu sekalian TIDAKLAH SEPERTI WANITA YG LAIN, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,
33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai AHLUL BAIT dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Ket : Kenapa kita memakai “perempuan2 Nabi” bukan ”Istri2 Nabi”?? Padahal dalam Tafsir2 Al-Quran yg umumnya dipakai di Indonesia tulisan di tafsiran umumnya dicantumkan “Istri2 Nabi”. Sedangkan dlm Ayat Al-Quran JELAS tertulis “Ya NISSA AN NABI” yg artinya PEREMPUAN2 NABI Bukan “Ya Azwazin Nabi” yg artinya Istri2 Nabi. Ingat Al-Quran adalah Kitab suci yg hukumnya dipakai sampai akhir zaman (bukan khusus utk zaman Nabi saja).
Dari Al-Ahzab 32. Jelas bahwa Allah SWT berfirman bahwa perempuan Nabi berbeda dgn perempuan lain.
Al-AHZAB 53.“……Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya SELAMA-LAMANYA sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.
Dari ayat tsb dpt kita memahami & mngambil ksimpulan,bhw apabila istri nabi Saw saja dilarang bagi orang lain utk mngawini mereka krn dianggap akan mngganggu Rasulullah dimana ikatan mrk dgn Rasul krn adanya hubungan pernikahan. Apalagi trhdp anak cucu beliau yg brsambung krn hubungan Nasab, darah & kefamilian. Krn dpt memutuskan tali hubungan kekeluargaan mrk dgn Nabi SAW.
Wallahualam.
luruskan lah kesalahfahaman yang ada di golongan 'kalian'.... kembalilah.
1langkahmu menu Allah, 1000 langkah Allah menujumu.
luruskan lah kesalahfahaman yang ada di golongan 'kalian'.... kembalilah.
1langkahmu menuju Allah, 1000 langkah Allah menujumu.
emang apa istimewanya seorang keturunan nabi secara biologis???
nabi saja secara biologis tidak istimewa, yang membuat nabi jadi hebat ya.. wahyu yang diterimanya bukan karena fisik dan biologis nabi...
ipah alliyah dan para ahlul bait lainnya boleh jadi merupakan keturunan nabi, tapi ya sekedar biologis..., dan ini tidak membuat anda lebih suci atau lebih mulia daripada kaum lain.
Kemuliaan seseorang dilihat dari ketaqwaannya pada Allah.
perihal tidak bolehnya seorang non sayyid menikah dengan syarifah atau seorang syarifah harus menikah dengan sayyid, saya fikir ini hanyalah sebuah corak budaya masyarakat keturunan Arab yang ingin melestarikan marga atw fam'a.
Secara, bangsa Arab menganut sistem Patrilineal, ya.. kalo smpai Syarifah menikah dengan non sayyid tentu akan memutuskan garis keturunan terhadap nabi Muhammad....., yahhh.... ga ada yang bisa dibanggakan lagi donngg,,,,
menurut saya, klo pun ada seorang lelaki ajam menikah dengan syarifah, mereka bukan berarti telah berbuat sebuah pelanggaran agama, atau telah berbuat dosa, termasuk orang munafik, apalagi tidak mendapat syafaat dari rasul (emangnya ada, orang yang pernah ngerasain syafaat?? kiamat aja belum..). Wali yang menyetujui pernikahan tersebut juga bukan berarti telah berbuat kesalahan dalam agama.
Asalkan seluruh rukunnya dipenuhi dan kedua mempelai dinilai cocok, walaupun yang lelakinya adalah orang ajam, pernikahan tersebut yaa.. tetap sah.
Sekarang bukan lagi jaman penjajahan Belanda dimana orang keturunan Arab menjadi warga kelas dua dan pribumi atau non arab menjadi warga kelas tiga-nya, berada pada status dibawah masy. keturunan Arab. Jadi anda para ahlul bait dan keturunan arab lainnya jangan merasa lebih mulia dibandingkan orang Indonesia asli atau orang ajam.
klo pun pendapat anda didukung dengan dalil-dalil bahkan nash Quran sekalipun, saya fikir ini hanyalah sebuah usaha pelesatrian dan konservasi warisan budaya nenek moyang anda.
Dan jika diperhatikan pd tulisan2 lain yang pembahasannya sama, kebanyakan yang mendukung wacana "keharusan seorang syarifah menikah dengan sayyid agar kesuciannya terjaga"- adalah orang-orang keturunan arab atau mereka yang berasal dari kalangan ahlul bait. Dan dalil-dalil yang dipaparkannya pun itu2 saja.
Memang, tanpa adanya orang Arab Indonesia tidak mengenal Islam , tetapi yang perlu dicamkan adalah Islam bukan berarti Arab.
WAH INYONG BUKAN TURUNAN ARAB APALAGI HABIB, GAK BERANI AH NGELAMAR GADIS ARAB, TAKUT NGRUSAK NASAB. TAPI INYONG TERIMAKASIH BANGET ATAS TAKDIR DARI GUSTI ALLOH INI. MOHON PENCERAHAN DAN PERLINDUNGANNY. AMIIIN
Wah inyong gak berani ngelamar gadis arab, takut kuwalat ngrusak turunan. tapi inyong gak nyesel dilahirin bukan garis habib. terima kasih gust Alloh, mohon perlindungan dan pencerahanNYA. Amiiin
sya sangt mencintai syrifah ituu,,
dia pun jga sma,,,
sngt mencintai dia,,,2tahun kmi menjalani hubungan ini,,dan sngt sulit bgi sya tuk melepas y
tolong ap yg hruz sya lalukn.???
wasalm
Dlm Al Quran yang menyebut 'ahlulbait', rasanya ada 3 (tiga) ayat dan 3 surat.
1. QS. 11:73: Para Malaikat itu berkata: "Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan kebrkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait. Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah".
Ayat ini jika dikaitkan dengan ayat sebelumnya, maka makna 'ahlulbait' adalah isteri dari Nabi Ibrahim.
2. QS. 28:12: Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusukan(nya) sebelum itu; maka berkatalah Saudara Musa: 'Maukahkamu aku tunjukkan kepadamu 'ahlulbait' yang akan memeliharanya untukmu, dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?
Ayat ini jika dikaitkan dengan ayat sebelumnya, maka makna 'ahlulbait' adalah Ibu Nabi Musa As. atau ya Saudara Nabi Musa As.
3. QS. 33:33: "...Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu 'ahlulbait' dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya".
Ayat ini jika dikaitkan dengan ayat sebelumnya QS. 33: 28, 30 dan 32, maka makna ahlulbait adalah para isteri Nabi Muhammad SAW. Sedangkan sesudah ayar 33 yakni QS. 33:34, 37 dan 40 penggambaran ahlulbaitnya mencakup keluarga besar Nabi Muhammad SAW. isteri plus anak-anak beliau.
Coba baca catatan kaki dari kitab: Al Quran dan Terjemahannya, maka ahlulbaik yaitu hanya ruang lingkup keluarga rumah tangga MUHAMMAD RASULULLAH SAW. Dan jika kita kaitkan dengan makna ketiga ayat di atas, maka ruang lingkup ahlul bait tsb. menjadi:
1. Kedua orang tua Saidina Muhammad SAW, sayangnya kedua orang tua beliau ini disaat Saidina Muhammad SAW diangkat sbg 'nabi' sudah meninggal terlebih dahulu.
2. Saudara kandung Saidina Muhammad SAW, tapi sayangnya saudara kandung beliau ini tak ada karena beliau 'anak tunggal' dari Bapak Abdullah dengan Ibu Aminah.
3. Isteri-isteri beliau.
4. Anak-anak beliau baik perempuan maupun laki-laki. Khusus anak lelaki beliau, sayangnya tak ada yang hidup sampai anaknya dewasa, sehingga anak lelakinya tak meninggalkan keturunan.
Seandainya ada anak lelaki beliau yang berkeluarga, ada anak lelaki pula, wah ini masalah pewaris tahta 'ahlul bait' akan semakin seru. Inilah salah satu mukjizat, mengapa Saidina Muhammad SAW tak diberi oleh Allah SWT anak lelaki sampai dewasa dan berketurunan. Pasti, perebutan tahta ahlul baitnya dahsyat jadinya.
Bagaimana tentang pewaris tahta 'ahlul bait' dari Bunda Fatimah?. Ya jika merujuk pada QS. 33:4-5, jelas bahwa Islam tidak mengambil garis nasab dari perempuan kecuali bagi Nabi Isa Al Masih yakni bin Maryam. Lalu, apakah anak Bunda Fatimah dengan Saidina Ali boleh kita nasabkan kepada Bunda Fatimah, ya jika merujuk pada Al Quran tidak bisalah. Kalaupun kita paksakan, bahwa anak Bunda Fatimah juga ahlul bait, maka karena kita mau mengambil garis dari perempuannya (Bunda Fatimah), seharusnya pemegang waris tahta ahlul bait diambil dari anak perempuannya seperti Zainab, bukan Hasan dan Husein sbg penerima warisnya. Jadi tidak sistim nasab itu berzigzag, setelah nasab perempuan lalu lari kembali ke nasab laki-laki.
Bagaimana Saidina Ali bin Abi Thalib, anak paman Saidina Muhammad SAW, ya jika merujuk pada ayat-ayat ahlul bait pastilah beliau bukan termasuk kelompok ahlul bait. Jadi, anak Saidina Ali bin Abi Thalib baik anak lelakinya mapun perempuan, otomatis tidaklah dapat mewarisi tahta 'ahlul bait'.
Kesimpulan dari tulisan di atas, maka pewaris tahta 'ahlul bait' yang terakhir hanyalah bunda Fatimah, sementara anaknya Saidina Hasan dan Husein bukan lagi pewaris dari tahta AHLUL BAIT.
Ya jika Saidina Hasan dan Husein saja bukan Ahlul Bait, pastilah anak-anaknya otomatis bukan pewaris Ahlul Bait juga. Tutuplah debat masalah Ahlul Bait ini, karena fihak-fihak yang mengklaim mereka keturunan ahlul bait itu sebenarnya tidak ada karena tahta ahlul bait memang tak diwariskan lagi.
Setelah saya baca pendapat elfizonanwar, saya cenderung sependapat dengan beliau, menurut syarifah aliyyah sendiri gmn stlh baca pendapat tersebut?
Assalamualaikum wr. wb. saya Syarifah Aisyah Bin S. Abu Bakar. kepada saudara2ku (yang katanya) seketurunan, Masya Allah...saya rasa kita sdh salah mengartikan sesuatu, mungkin memang saya akan melawan berjuta juta org arab krn bicara spt ini, tp ketahuilah bahwa dgn meributkan antara syarifah, ahwal, habib dll itu tidak menjamin kita akan lolos serta merta ke dlm surga-NYA, kabeh tergantung amalan. Astaghfirullah 3x, saya sedih meratapi nasib saya yg perawan tua ini hanya krn saya tdk bisa menikah dgn ahwal yg saya cintai. Wassalam
solat istikharah jika mau tau dengan pasti tentang hukum ini.kita ada diajarkan tentang solat istikharah jadi dirikanlah.buat apa mau berdebat? Allah tidak suka orang yang suka berdebat dan banyak omong.
mohon maaf para hadirin sekalian...ana tidak sutuju 1000% dengan apa yang menjadi topik tersebut...ingat manusia itu tidak ada yang sempurna....banyak dari kaum habaib yang keluar jalur islam...contoh kasus2 bom bunuh diri...adakah ajaran nabi muhamad SAW menyuruh umatnya untuk saling membunuh itu contoh kecil keturunan nabi Muhamad Saw........jadi adakah nabi muhamad SAW menyuruh umatnya tidak boleh menikah...adakah nabi Muhammad SAW menyuruh umat nya untuk bermusuhan.....tolong al'Qur'an jangan di baca tapi mengerti apa artinya......percuma tau baca gx tau artinya sama dengan NOL.......
Allah Ta'ala berfirman, "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan
kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami telah menjadikan
kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kalian saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah yang paling
bertaqwa".
- - At-Tirmidzi meriwayatkan dengan isnad hasan, dari Abu Hatim Al-Mazini,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Jika datang kepada kalian seorang laki-laki
yang kalian ridha terhadap din dan akhlaqnya, maka terimalah lamaran
pernikahannya. Jika kalian tidak melakukan yang demikian, maka akan terjadi
fitnah diatas muka bumi dan kerusakan yang besar". Para sahabat bertanya, "Ya
Rasulullah, meskipun pada dirinya …! Rasulullah menyahuti, "Jika datang kepada
kalian seorang laki-laki yang kalian ridha terhadap din dan akhlaqnya, maka
terimalah lamaran pernikahannya". Beliau mengucapkannya tiga kali..JANGAN BANGGA DENGAN GELAR SAYID/ SYARIFAH selama kelakuan gx bener/ tidak mengerti al'Qur'an....tidak ada satu istimewapun/sempurna manusia di mata allah.........
Hadits-hadits lain yang menjadi dasar pelaksanaan kafa’ah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, Al-Hakim dan Rafi’i :
‘… maka mereka itu keturunanku diciptakan (oleh Allah) dari darah dagingku dan dikaruniai pengertian serta pengetahuannku. Celakalah (neraka wail) bagi orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka dan memutuskan hubunganku dari mereka. Kepada mereka itu Allah tidak akan menurunkan syafa’atku.’
trus yang kedua adalah:
Dalam berbagai buku sejarah telah tertulis bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar bersungguh-sungguh untuk melamar Siti Fathimah dengan harapan keduanya menjadi menantu nabi. Al-Thabary dalam kitabnya yang berjudul Dzakhairul Uqba halaman 30 mengetengahkan sebuah riwayat, bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah meminang Siti Fathimah, oleh Rasulullah dijawab : ‘Allah belum menurunkan takdir-Nya’. Demikian pula jawaban Rasulullah kepada Umar bin Khattab ketika meminang Siti Fathimah ra.. Mengapa mereka ingin menjadi menantu nabi ? Dua orang sahabat itu meminang Fathimah, semata-mata ingin mempunyai hubungan kekerabatan dengan Rasulullah dan karena keutamaan-keutamaan yang diperoleh keluarga nabi menyebabkan mereka ingin sekali menjadi menantunya.
inilah hadist yang menyombongkan diri sendiri.....apakah umat / selain dari keturunan nabi muhammad adalah haram....apakah keturunana nabi adam haram semua...apakah nabi muhammad bukan keturunan nabi adam?.........tolong minta diluruskan....
Cerita seorang "ajam" yang menikahi "syarifah"
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya adalah seorang bukan keturunan Arab.
Perasaan saya jika mendengar kata "ajam" atau "ahwal" seperti halnya mendengar orang kulit putih mengatakan "negro" kepada orang Afrika.
Saya mengenal seorang Syarifah yang sejak usia kanak-kanak telah ditinggalkan oleh bapaknya yang seorang Habib yang menikah lagi.
Akhirnya Syarifah itu hidup berdua dengan ibunya (bukan keturunan Arab. Ia bisa meneruskan sekolah dengan uluran tangan saudara bapaknya.
Bertahun-tahun Syarifah ini tidak menemui bapaknya. Sampai akhirnya di menemukan orang yang hendak melamarnya.
Si bapak langsung menolaknya begitu tahu yang melamarnya adalah seorang "ajam", saya.
Anyway, saya tetap menikahi juga Syarifah ini dengan wali hakim. Saya melakukannya karena sangat yakin lebih banyak manfa'atnya buat kami untuk segera menikah daripada menuruti kemauan Bapaknya yang sudah menelantarkannya.
Sekarang insyaAllah saya bahagia dengan pernikahan saya.
End of story.
_______________________________
Ihwal pernikahan Syarifah ini saya ada beberapa pertanyaan:
1. Mengapa sekarang yang dipelihara adalah garis keturunan dari pihak laki-laki, padahal Rasulullah SAW sendiri tidak memiliki keturunan laki-laki. Kenyataannya, seorang habib bisa dengan mudah menikahi perempuan ajam,
2. Mengapa seorang Syarifah harus dikucilkan jika menikahi ajam? Jika demikian, siapa sebenarnya yang berinisiatif memutuskan silaturrahim?
Dari istri saya, saya menjadi tahu bahwa praktek menikah antara sesama keturunan Arab ternyata ada efek sampingnya:
1. Dengan populasi yang terbatas, sangat sedikit pilihan untuk menikah. Sampai-sampai ada yang menikah dengan sepupunya sendiri. Akibatnya, anaknya dilahirkan tidak normal karena kedekatan genetik.
2. Banyak syarifah yang bahkan tidak pernah menikah karena sulitnya mencari kriteria calon suaminya.
3. Fitnah. Akibat terburuk dari masalah pernikahan ini adalah fitnah terhadap Islam dan Rasulullah.
Sebelum saya menikahi istri saya, dia dicap antara lain: murtad, nanti anaknya tidak normal, nanti pernikahannya tidak akan lama, dan berbagai ancaman keji lainnya.
Bukankah semua itu fitnah? Karena kenyataannya, sampai sekarang kami alhamdulillah masih hidup bersama dengan bahagia.
Wallahualam.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
http://www.aziznawadi.net/catatan/habib.html
Sangat menyedihkan sebenarnya ketika Allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa namun tidak boleh disatukan karena alasan yg sama.
Sayapun mengalami hal ini. Padahal sy seorang muslim.
Sungguh menyedihkan..
assalamu alikum
please help me to get details of ahlbaith shaik ali bin aboobaker assakran
shaik ali son sayyed hassan died in hijra 956
hassan son sayyid umar died in hijra 1007 who was called father of banahsan
umar son sayyed ali banahsan died in hijra 1037
his son hassan
his son umar
his son ali who came to india,kerala
please help me to get this all ahlbaith full details of their life,their maqam,qabr,ziyarath etc
my id
ahlbaith@yahoo.co.in
yaseenthangal@gmail.com
+919895339995 +919544339995 +919846339995
also see the attachment
assalamu alikum
please help me to get details of ahlbaith shaik ali bin aboobaker assakran
shaik ali son sayyed hassan died in hijra 956
hassan son sayyid umar died in hijra 1007 who was called father of banahsan
umar son sayyed ali banahsan died in hijra 1037
his son hassan
his son umar
his son ali who came to india,kerala
please help me to get this all ahlbaith full details of their life,their maqam,qabr,ziyarath etc
my id
ahlbaith@yahoo.co.in
yaseenthangal@gmail.com
+919895339995 +919544339995 +919846339995
also see the attachment
assalamu alikum
tolong bantu saya untuk mendapatkan rincian ahlbaith shaik ali bin aboobaker assakran
shaik ali anak Sayyed Hassan meninggal pada hijrah 956
sayyid hassan anak umar meninggal pada 1007 hijrah yang disebut ayah dari banahsan
umar ali putra Sayyid banahsan meninggal pada 1037 hijrah
anaknya hassan
anaknya umar
ali anaknya yang datang ke India, Kerala
tolong bantu saya untuk mendapatkan ini semua rincian lengkap ahlbaith hidup mereka, maqam mereka, qabr, ziyarath dll
id saya
ahlbaith@yahoo.co.in
yaseenthangal@gmail.com
+919895339995 +919544339995 +919846339995
juga melihat lampiran
Poskan Komentar