Selasa, 14 Juli 2009

BOLEHKAH WANITA BEKERJA DILUAR RUMAH?

Wanita boleh bekerja membantu suaminya atau ayahnya dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu semacam pekerjaan-pekerjan lain yang dapat dilakukan dirumah. Kita juga mengetahui bahwa wanita itu ditugaskan untuk selalu mengurusi pendidikan anak-anaknya, mengurusi suaminya dan mengurusi rumahnya. Pekerjaan-pekerjaan yang demikian itu Demi Allah adalah merupakan pekerjaan-pekerjaan yang sesua fitrahnya.

Maka dalam keadan darurat itu wanita boleh bekerja di luar rumahnya dengan syarat-ayarat berikut:
1. Memperoleh izin dari walinya, suaminya atau bapaknya
2. Tidak trjadi khalwat dan ikhtilath
3. Selalu berpakaiyan yang islami.

( Dikutip Dari Sebuah Buku, But Aliyyah Lupa Judul Bukunya. Smg Allah SWT Merahmati Penulis Buku Ini. Amin...)

2 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

tulisan-tulisannya kok gak mencantumkan referensi buku dan penulisnya. ini gak ilmiah dan gak bisa dipertanggungjawabkan!